REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, akan meminta inspekturnya untuk memeriksa kembali rencana penuntutan (rentut) perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ketika 2009 lalu. Menurutnya, pemeriksaan sebelumnya sudah dilakukan saat Jamwas yang lalu.
Menurut Marwan, penandatangan rentut tersebut, yakni Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Pohan Lasphy, sudah dikenakan sangsi. ''Kan sudah dikenakan hukuman mereka itu. Namun demikian akan saya minta inspektur yang memeriksa dulu meneliti berkas-berkas terkait dengan hal itu,'' tegasnya melalui pesan singkat, Ahad (17/10).
Ia pun berjanji untuk kembali mempelajari kasus tersebut. Pohan sendiri memang sempat diberi sangsi etik oleh kejaksaan agung bersama empat jaksa lainnya terkait kasus Gayus. Ia mendapatkan sangsi berupa teguran tertulis. Meski demikian, belum ada satu pun dari jaksa terkait kasus Gayus yang terkena pidana.
Sebelumnya, Gayus mengungkapkan pernah disodori dua rencana penuntutan oleh pengacaranya ketika itu, Haposan Hutagalung saat akan menghadapi tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat bersaksi dalam sidang terdakwa Haposan pada Jumat (15/10) lalu, Gayus mengatakan dua fotokopi rentut tersebut berisi dua skenario tuntutan. Pertama adalah hukuman satu tahun penjara, kedua satu tahun percobaan.
Menurut Gayus, rentut tersebut ditandatangani oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Pohan Lasphy. Gayus sendiri enggan menceritakan dimana Haposan memberi rentut itu. Meski demikian, ia berjanji kepada wartawan akan membawa copy rentut tersebut.
Selanjutnya, Gayus mengatakan sempat diminta kembali oleh Haposan uang senilai 50 ribu dolar AS. Menurut Gayus, uang tersebut diperuntukkan agar rentut yang diperlihatkan kepada dirinya berubah menjadi hanya hukuman percobaan. Gayus pun mengatakan terdapat bukti sms bahwa Haposan mengancam dirinya yang diawali dengan kata ,"Gawat".