REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK--Empat pria warga New York dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas rencana mereka melakukan pemboman di gereja Yahudi di kawasan Bronx, Kota New York, serta menembak pesawat-pesawat militer.Keempat pria tersebut, James Cromitie, Laguerre Payen, Onta Williams dan David Williams IV, menjalani putusan hukuman pada hari Senin di Pengadilan Distrik Federal di Manhattan, Kota New York.
Hukuman penjara seumur hidup itu dijatuhkan terhadap keempatnya setelah para juri yang terdiri dari lima laki-laki dan enam perempuan menjalani proses pengambilan keputusan selama delapan hari. Sebelumnya ancaman hukuman penjara yang mereka hadapi berkisar antara 25 tahun hingga seumur hidup.
Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut, Cromitie, Payen serta Onta dan Davis Williams, terbukti secara sadar menjalin kerja sama dengan seorang informan. Informan yang dimaksud itu sebenarnya adalah anggota Biro Investigasi Federal (FBI) dan menyamar sebagai teroris yang memasok 'bahan-bahan untuk pemboman' serta 'persenjataan'.
Namun demikian, Onta Williams dan Laguerre Payen dinyatakan tidak bersalah terhadap satu tuduhan lainnya, yaitu rencana membunuh pejabat-pejabat dan karyawan Amerika. Onta dan ketiga rekannya yang merupakan warga Newburgh (kota di bagian utara Kota New York) ditangkap pada 20 Mei 2009 di daerah Riverdale, Bronx, setelah mereka meletakkan bom di mobil-mobil yang sedang berada di luar dua sinagog.
Namun bom-bom, yang mereka beli dari informan FBI yang menyamar sebagai teroris tersebut, tentu saja tidak meledak karena palsu. Menurut pihak berwenang seperti dikutip media, selain menanam bom, keempatnya juga terbukti memiliki rencana menempuh perjalanan ke Bandara Stewart International di Newburgh, dengan niat melancarkan tembakan ke arah pesawat-pesawat pengangkut militer.