REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus korupsi ayat-ayat tembakau yang melibatkan Ketua Komisi IX DPR RI, Riebka Tjiptaning, diduga dihentikan. Penghentian itu terungkap dalam SP2HP yang dikirim penyidik Bareskrim Mabes Polri ke saksi pelapor, DR H Hakim S Pohan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu bernomor : B/350-DP/X/2010/Dit-I. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kanit IV Dokpol Direktur 1 Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Sunardi NRP.63080972.
Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu terungkap dalam rujukan SP2HP itu. Yakni Surat Dir I/Kamtrannas No.B/66.a-DP/X/2010/Dit-I Tgl.12 Oktober 2010 tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Dir I/Kamtrannas No.a/66.a-DP/X/2010/Dit-I Tgl 12 Oktober 2010 tentang Ketetapan Penghentian Penyidikan.
Selain itu, SP3 juga tersurat di poin kedua dari SP2HP tersebut. "Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah yang maksimal. Namun demikian hasil penyidikan telah disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, maka untuk kepastian hukum terhadap perkara yang saudara laporkan, kami hentikan penyidikannya."
Surat itu dirilis Koalisi anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jl. Kalibata, Jakarta Timur, Selasa (19/10). Menurut perwakilan Kakar, Hakim S Pohan, pengiriman surat tersebut mengejutkan mereka. "Bagai petir di siang bolong,"jelasnya.