REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Usai dinyatakan lengkap (P21), Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus video mesum Nazril Irham alias Ariel Peterpan langsung dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Penyidik pun menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas penyidikan kepada kejaksaan, Rabu (20/10).
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Marwoto Soeto, Ariel pun langsung dikirim ke Bandung. "Masalah tersangka A hari ini sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Mengirimkan tersangka dan barang bukti yang ada," ujar Marwoto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10).
Marwoto mengaku penyidik tidak menyertakan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam berkas yang diajukan ke kejaksaan. Pasalnya, dalam hal pengunggahan video pun dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya di Bandung, Jawa Barat dan Jakarta.
"Tempat itu tidak perlu disebutkan. Yang penting kami serahkan pada Kejaksaan Agung. Nanti kejaksaan akan membagi mereka mungkin TKP ada di Bandung, menyebarkan mungkin ada di Jakarta, atau mungkin seluruh Indonesia," jelas mantan Kapolresta Samarinda itu.
Marwoto mengungkapkan, berkas penyidikan tersangka lain yaitu Luna Maya, Cut Tari, dan tersangka pengunggah video (Rizaldi alias Rejoy) masih di kejaksaan namun belum dinyatakan lengkap. "Masih ada dua atau tiga berkas yang belum kami kirimkan yaitu LN, CT dan RJ," jelasnya.