REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio, mengatakan kasus Ariel memang seharusnya tidak bisa diajukan ke pengadilan. Menurut Rudy, Undang-Undang Pornografi tidak dapat dikenakan karena memang video mesum yang direkam Ariel untuk konsumsi pribadi.
"Gak bisa, dia kan buat untuk dirinya," ungkap Rudy saat dihubungi Republika, Rabu (20/10). Rudy mengatakan penyidik harus memperjelas terlebih dahulu unsur pornografi yang dituduhkan kepada Ariel sebelum menuduh Ariel atas penyebaran video mesum tersebut. "Pornografinya dulu apa sebelum penyebarannya," tambahnya.
Oleh karena itu, jelasnya, kasus Ariel tidak dapat diajukan ke pengadilan karena perbuatan Ariel sendiri tidak mengandung unsur pornografi. "Gak bisa, itu harus dicabut," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mengatakan, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan hanya dikenakan perkara penyebaran. Babul mengatakan Ariel terbukti melakukan pembiaran terhadap penyebaran video mesum yang diambil dari hard disk internalnya. Untuk itu, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan(P21).
Ariel dikenakan pasal 29 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke 2 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 6 ke 2 KUHP dan atau pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 35 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 5 ayat 3 huruf (b) UU Darurat no.1 tahun 1951.