REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengusaha Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutur berniat melaporkan PT Media Nusantara Citra (MNC) pimpinan Hary Tanoesodibjo kepada kepolisian. Penggantian nama dan logo Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjadi MNC TV menjadi biangnya.
"Hary Tanoe cs tidak berhak melakukan itu. Kami akan melaporkan secara pidana pihak-pihak yang terlibat dalam proses rebranding TPI," kata kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, Kamis (21/10).
Harry menegaskan, tindakan rebranding nama TPI tersebut ilegal karena dilakukan oleh pemegang saham yang tidak sah. Pasalnya, surat pengesahan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) tanggal 21 Maret 2005 yang mendasari kepemimpinan MNC Grup di TPI telah dibatalkan demi hukum. Pembatalan diputuskan melalui melalui surat keputusan tertanggal 8 Juni 2010 yang ditetapkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Ini ada upaya untuk menyesatkan publik mengenai kepemilikan TPI oleh MNC Grup. Karena semua orang tahu kalau TPI identik dengan Mbak Tutut," ujar Harry.
Kuasa hukum Mbak Tutut lainnya, Denny Kailimang menambahkan, laporan akan dilayangkan ke polisi pekan depan. Denny mengaku bahwa timya sedang mempersiapkan laporan tersebut termasuk mencari tahu siapa saja pihak yang harus bertanggung jawaban dalam perubahan nama dan logo tersebut.
"Tidak ada bentrok fisik, kami hanya menguasai kembali hak-hak kami. Tapi kalau bentrok fisik harus terjadi apa boleh buat," tutup Denny.