Ahad 24 Oct 2010 18:44 WIB

Perempuan Belanda Cari Ibu di India

Daksha van Dijk
Foto: anp/afp
Daksha van Dijk

REPUBLIKA.CO.ID, MUMBAI--Biro adopsi India tidak perlu bekerja sama dengan Daksha van Dijck, perempuan Belanda 34 tahun, yang mencari ibu biologisnya. Demikian Mahkamah Agung Mumbai memutuskan, Sabtu (23/10).

Daksha menghadap ke pengadilan karena menduga, setelah dilahirkan, ia dirampas dari orang tua biologis. Psikolog klinis asal Maastricht ini memohon agar dilakukan penyelidikan seputar adopsinya di tahun 1975. Namun hakim memutuskan biro adopsi Shraddhanand Mahilashram berhak tidak menyebut jati diri orang tua biologis.

Melalui biro adopsi Den Haag, Wereldkinderen, tahun 1975 Daksha diadopsi Johan van Dijck. Tahun 2001 dan 2007 ia kembali ke India mencari orang tua biologis, namun ditolak biro adopsi India.

Awalnya biro mengatakan tidak memiliki dokumentasi lagi seputar adopsi Daksha. Namun di depan hakim, biro tersebut mengatakan ingin menggunakan hak untuk diam. Dalam surat kabar India, Daksha menyatakan tidak akan berhenti mencari ibunya.

 

sumber : radio nederland
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement