Senin 25 Oct 2010 23:11 WIB

KPK Periksa Anggoro dan MS Kaban

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. Ia diperiksa sebagai saksi bagi mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo Siswanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem komunikasi radio telekomunikasi (SKRT) Departemen Kehutanan.

"KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka AW (Anggoro Widjojo) dan MS Kaban sebagai saksi," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (25/10).

Ternyata, MS Kaban memenuhi panggilan KPK. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.29 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang abu-abu. "Namanya juga atasan, ya jadi saksi buat bawahan," kata Kaban sebelum memasuki ruang pemeriksaan di lantai delapan.

Kaban menjelaskan, proyek SKRT merupakan proyek lanjutan dari era Presiden Soeharto. Proyek ini, jelasnya, sudah ada sejak zaman pemerintahan presiden RI kedua Soeharto. Proyek ini pernah dihentikan karena ada perubahan pengelolaan. Kemudian dilanjutkan kembali saat ia menjabat sebagai Menhut.

Perubahan yang dimaksud, jika dulu pelaksananya di tingkat kantor wilayah, semenjak otonomi daerah sekarang sudah tidak ada lagi, dan tak terpelihara lagi. "Substansinya bukan di pengajuan langsung. Karena penunjukan langsung itu sudah diatur di keppres tentang bagaimana caranya. KPK juga sudah menyelidikinya," ulas Kaban.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement