REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. Ia diperiksa sebagai saksi bagi mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo Siswanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem komunikasi radio telekomunikasi (SKRT) Departemen Kehutanan.
"KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka AW (Anggoro Widjojo) dan MS Kaban sebagai saksi," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (25/10).
Ternyata, MS Kaban memenuhi panggilan KPK. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.29 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang abu-abu. "Namanya juga atasan, ya jadi saksi buat bawahan," kata Kaban sebelum memasuki ruang pemeriksaan di lantai delapan.
Kaban menjelaskan, proyek SKRT merupakan proyek lanjutan dari era Presiden Soeharto. Proyek ini, jelasnya, sudah ada sejak zaman pemerintahan presiden RI kedua Soeharto. Proyek ini pernah dihentikan karena ada perubahan pengelolaan. Kemudian dilanjutkan kembali saat ia menjabat sebagai Menhut.
Perubahan yang dimaksud, jika dulu pelaksananya di tingkat kantor wilayah, semenjak otonomi daerah sekarang sudah tidak ada lagi, dan tak terpelihara lagi. "Substansinya bukan di pengajuan langsung. Karena penunjukan langsung itu sudah diatur di keppres tentang bagaimana caranya. KPK juga sudah menyelidikinya," ulas Kaban.