REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri sedang menyusun langkah untuk segera memanggil jaksa Cirus Sinaga menyusul laporan Kejaksaan Agung mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus HP Tambunan. "Kita masih menyusun langkah untuk memanggil Cirus dan baru dilihat pasal yang akan diarahkan kepadanya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Senin (1/11).
Kejaksaan Agung mengajukan sepuluh saksi kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus Tambunan terhadap jaksa Cirus dan pengacara Haposan Hutagalung. Sepuluh saksi yang diperiksa adalah Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fabil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya dan Gayus H. P Tambunan.
Wahyudi dari Kejagung, Kamis (28/10), telah melaporkan seorang jaksa dan pengacara ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. "Kita mengharapkan adanya kerjasama antara Polri dan Kejaksaan dalam menanggani kasus ini," kata Iskandar.
Pemalsuan surat itu dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R481). Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan mengaku menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.
Jaksa C dan F adalah anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea. Yoga menyatakan, Cirus dan Haposan bisa dikenai Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan. Akibat perbuatan terlapor tersebut, institusi kejaksaan telah dirugikan secara immaterial dan memohon polisi menyelidinya.