Selasa 09 Nov 2010 04:11 WIB

Empat Anggota BAKN DPR Kunker ke Belanda

Gedung DPR, ilustrasi
Gedung DPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Empat anggota Badang Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, atas undangan pemerintah Belanda, akan melakukan kunjungan kerja ke Belanda selama empat hari dari 14 sampai dengan 19 Nopember 2010, guna meningkatkan kapasitas kinerja BAKN.

"Ini program hibah dari (pemerintah) Belanda, sehingga biaya dan jadwal sudah diatur oleh pemerintah Belanda," kata anggota BAKN Shohibul Iman yang didampingi oleh Eva Kusuma Sundari, dalam konferensi pers di ruang wartawan DPR Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Lebih lanjut Iman menjelaskan bahwa kunjungan ke Belanda ini tidak dibiayai melalui anggaran DPR, melainkan dibiayai oleh pemerintah Belanda. Iman juga menjelaskan bahwa selain empat anggota BAKN DPR dalam rombongan juga terdapat perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bappenas, dan Mendagri.

Keempat anggota BAKN DPR terdiri dari Eva Kusuma Sundari, Mohammad Shohibul Iman, Nuryasin, dan Mosthafa Assegaf. "Kami apresiasi sikap kritis publik media, dan LSM atas kunjungan kerja. Kami BAKN merasa ini sebagai hal yang positif. Kami sebagai lembaga negara senang bisa dikontrol publik, karena ini untuk akuntabilitas pejabat-pejabat negara," kata Iman yang berasal dari Fraksi PKS ini.

Dijelaskan bahwa sumber dana kegiatan ini adalah dari Asian Development Bank yang berasal dari Pemerintah Belanda yang masuk dalam State audit reform sector development project. Program bantuan tersebut dalam rangka mendorong pelaksanaan akuntabilitas keuangan negara yang telah disusun dan disahkan pada 7 Mei 2010.

Eva Kusuma Sundari menambahkan, kunjungan ini berbeda dengan kunjungan yang dilakukan komisi-komisi DPR. BAKN tambah Eva justru diundang oleh pemerintah Belanda. Selama lima hari di Belanda, delegasi dari BAKN, BPK, Bappenas, dan Mendagri itu akan berkunjung ke lembaga-lembaga negara di sana yang terkait state audit reform.

"Kami akan mengunjungi BPK sana, Kementereian Keuangan sana, kami juga berkunjung ke parlemen. Kami juga punya kunjungan-kunjungan lain, tapi semuanya lembaga negara," kata Eva Sundari.

Bagi BAKN sendiri, tambahnya, kunjungan ke Belanda ini akan jadi bahan untuk merevisi Undang-Undang MD3 Pasal 113 ayat 3. Selama ini BAKN tersandera dengan pasal tersebut, sebab, BAKN hanya bisa bekerja atas rekomendasi komisi-komisi.

BAKN merupakan alat kelengkapan baru yang dibentuk oleh DPR dan bersifat tetap. Saat ini anggota BAKN berjumlah sembilan orang yang mewakili fraksi-fraksi. Badan ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Adapun tugas BAKN adalah melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK. Kemudian menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada komisi. Selain itu BAKN bisa menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK dan memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas pelaporan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement