REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Bitung, Ardiansyah Ferniahgus Djafar SH, terancam diberhentikan tidak hormat karena menipu calon pegawai negeri sipil (CPNS) senilai Rp90 juta.
"Kasusnya menjanjikan seorang CPNS nilainya Rp100 juta, namun masih(baru, red) dibayar Rp90 juta," kata Sekretaris Majelis kehormatan Hakim Setyawan Hartono, usai sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa.
Setyawan menjelaskan Ardiansyah menipu seorang CPNS untuk seleksi calon hakim 2009, Risa Rahmawati, dari Gresik, Jawa Timur dan dilaporkan oleh orang tuanya, Saadah. Ia melaporkan hakim yang bertugas di Kabupaten Bitung ini pada 22 Maret 2010 karena anaknya tidak masuk seleksi, kata Setyawan yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA.
Namun, lanjutnya, Ardiansyah ini sejak 2 Maret 2010 sudah tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim.
Dengan kasus indisipliner dan penipuan ini maka Ardiansyah diberi kesempatan untuk membela atas sanksi diberhentikan tidak hormat dari jabatan hakim di depan Majelis Kehormatan Hakim.
Sidang perdana kode hakim ini dipimpin oleh Hakim Agung H Atja Sondjaja dan didampingi enam anggota majelis kehormatan hakim yang terdiri atas Hakim Agung Rehngena Purba, Hakim Agung Mugihhardjo, anggota Komisi Yudisial Zainal Arifin, anggota Komisi Yudisial Mustafa Abdullah, anggota Komisi Yudisial Chatamarrasjid AIS dan anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto.
Ketika Ketua Majelis Hakim Kehormatan memanggil hakim terlapor untuk menghadap dalam sidang, namun Ardiansyah tidak muncul. Dengan ketidakmunculnya hakim terlapor tersebut, sekretaris Majelis Hakim Kehormatan menjelaskan bahwa Ardiansyah telah dipanggil melalui Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
"Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan Ketua pengadilan Tinggi Manado telah memberikan jawaban bahwa sejak 2 Maret 2010 hakim terlapor sudah tidak menjalankan tugasnya serta keberadaannya tidak diketahui, sehingga surat panggilan tidak sampai," kata Setyawan.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Kehormatan mengundur sidang pada 15 November 2010.
"Sidang diundur 15 November 2010 dan mohon sekretaris memanggil satu kali lagi," kata Atja.
Ketika ditanya kenapa langsung diputus diberhentikan tidak hormat, Setyawan menjawab berdasarkan aturan diberi kesempatan satu kali lagi. "Jika pada 15 November 2010 tidak datang lagi maka langsung diputus tanpa kehadiran hakim terlapor," kata Setyawan.