REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias 2006-2007.“KPK sudah beberapa kali mengirim tim ke sana,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (12/11).
Johan tak menyebutkan hasil penyelidikan tersebut. Tapi, Herman Jaya Harefa,pelapor kasus ini, mengatakan kasus ini diduga telah merugikan negara Rp 3,7 miliar. Kerugian negara timbul dari penyelewengan penggunaan dana bantuan oleh oknum di pemerintah Nias.
Herman menuturkan, setelah Nias dihantam tsunami pada akhir 2004, pemerintah daerah Nias mengajukan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat ke Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan disetujui. Kementerian lantas mengucurkan dana sebesar Rp 9,48 miliar ke rekeningpemerintah Nias di Bank BNI. Menurut Herman, pada Maret 2008 oknum pemerintah Nias menarik seluruh dana di rekening Bank BNI tersebut untuk mendanai program pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Nias membelanjakan uang itu untuk membeli sejumlah barang,seperti mesin perahu, jaring, peti es, traktor, dan mesin jahit. Bahkan diduga,dana itu juga digunakan untuk membeli seragam murid sekolah dasar. Tapi, menurut Herman, barang-barang tersebut seluruhnya hanya bernilai Rp5,7 miliar. Sisa dana Rp 3,7 miliar, imbuhnya, masih dikuasai oknum tersebut.
“Jadi, modusnya mark up,” kata Herman. Selain itu, lanjutnya, pengadaan barang tersebut juga tanpa proses lelang.