Senin 15 Nov 2010 23:29 WIB

Hadikan Pelaku, Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Mutilasi Kramatjati

Rep: C41/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Kepolisian Sektor Metro Jakarta Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi di Jalan Anggrek, RT 04 RW 02, Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas, Jaktim. Sejak pukul 09.30 WIB, lingkungan kontrakan tempat korban dan pelaku tinggal sudah ramai oleh petugas polisi.

Pelaku yang dikawal petugas telah sampai di lokasi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya seperti tabung 3 kilogram, mukena dan tikar. Polisi juga tampak membawa boneka seukuran manusia tanpa kepala ke dalam kontrakan.

Puluhan petugas gabungan saat ini telah menghalau sejumlah akses masuk ke lokasi gelar peristiwa. Masyarakat sekitar yang tertarik melihat rekonstruksi ikut berkerumun di sekitar lokasi. Kasus pembunuhan dengan mutilasi dilakukan oleh Muryani (53), istri kedua korban, Karyadi (53), petugas Banpol di Pasar Induk Kramatjati.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 12 Oktober lalu itu mulai menggegerkan masyarakat Ciracas dan Kramatjati dengan penemuan 10 potongan tubuh yang diangsur selama sepekan sejak ditemukan pada 13 Oktober. Setelah dimintai keterangan selama 24 jam pada 18 Oktober lalu, Muryani mengakui perbuatannya kepada polisi dan sehari setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pengakuannya, Muryani membunuh suaminya pada Selasa (12/10) pukul 05.30 WIB pagi. Dari kontrakan pelaku, polisi menyita tabung gas 3 kilogram, tikar, mukena celana, sampel darah yang menempel di dinding ruang tamu, dan sampel noda darah di dinding kamar tidur, serta potongan kardus bernoda darah.

Dari empat belas potongan tubuh Karyadi, berdasarkan pengakuan pelaku, baru sepuluh potongan yang ditemukan. Untuk memastikan identitas kesepuluh potongan tubuh yang ditemukan berasal dari satu tubuh Karyadi, tim Puslabfor Polri masih mencocokan DNA dari keluarga Karyadi dengan sampel darah korban. Sebanyak sebelas orang diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk keluarga korban.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement