REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua terdakwa pejabat pemerintah Kota Bekasi, Herry Lukmantohari selaku Kepala Inspektorat Bekasi dan Herry Suparjan selaku Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi divonis masing-masing 2,5 tahun dan dua tahun.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa I, Herry Lukmantohari dipidana 2,5 tahun dan terdakwa II Herry Suparjan dipidana 2 tahun," ujar hakim ketua Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Senin (15/11).
Keduanya juga didenda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim pun memberikan beberapa pertimbangan. Menurut hakim anggota Dudu Duswara, yang memberatkan keduanya berstatus pejabat negara sehingga perbuatannya mencoreng pemerintah.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya menyesali perbuatannya,sopan,dan mempunyai tanggungan keluarga. Mendengar vonis ini, terdakwa I menyatakan masih pikir-pikir dulu. Sementara terdakwa II Herry Suparjan langsung menerima hukumannya.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, kedua terdakwa mengaku pemberian uang ke auditor BPK Jabar terkait pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah Bekasi tahun 2009 atas perintah atasannya, Sekretaris Daerah Tjandra Utama Effendi dan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad.
Herry Lukmantohari menyesal atas perbuatannya. Pria yang beberapa bulan lagi pensiun dari jabatannya ini mengaku tak punya ambisi untuk mencapai target opini WTP. Menurutnya, pemberian uang ke auditor BPK hanyalah sebagai sikap patuh terhadap perintah atasan.
"Tak pernah ada niat merencanakan beri uang ke BPK, saya hanya mendampingi Sekda, penyerahan kedua atas perintah Sekda," ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa Herry Lukmantohari, Sri Purwani mengatakan, pemberian uang oleh terdakwa kepada auditor BPK Jabar atas perintah atasannya. Hal tersebut ditandai dengan adanya surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Sekda.
Sebelumnya, kedua terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp 400 juta dengan maksud mendapatkan opini WTP dalam Laporan Keuangan Daerah Bekasi tahun 2009. Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.