Sabtu 20 Nov 2010 07:02 WIB

BNP2TKI Siap Hentikan Pengiriman TKI ke Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan siap menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi jika tidak ada perbaikan kondisi kerja di negara itu pascakasus penyiksaan yang mencuat belakangan ini. "Kami sedang memintakan perbaikan-perbaikan. Tapi kalau perbaikan itu tidak bisa dilakukan, BNP2TKI siap menghentikan pengiriman," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Jumat.

Perbaikan yang diusulkan oleh BNP2TKI antara lain dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara mengenai kondisi TKI di negara tersebut. Jumhur menyebut beberapa hal yang dapat meningkatkan kondisi kerja TKI adalah dengan menerapkan program keamanan sosial, yaitu jaminan bagi TKI untuk mendapatkan asuransi atau pun pendampingan pengacara jika terjadi masalah. "Kita juga memperketat seleksi terhadap calon majikan. Kalau bisa dengan pemeriksaan kejiwaan bagi calon majikan. Ini sedang dimintakan," ujarnya.

BNP2TKI juga akan segera menjabarkan imbauan Presiden bahwa para TKI yang akan bekerja diluar negeri dibekali dengan alat telepon genggam untuk memudahkan berkomunikasi dengan keluarga di tanah air maupun dengan pihak berwajib. "Itu usulan yang luar biasa (dari Presiden) dan kita tuntut negara penempatan agar memperbolehkan TKI untuk berkomunikasi. Perintah Bapak Presiden akan dijabarkan dalam bentuk peraturan secepatnya," kata Jumhur.

Ke depannya, BNP2TKI akan memperjuangkan beberapa hal bagi para TKI terutama sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) untuk perbaikan kondisi kerja antara lain memperketat pengawasan baik terhadap kualifikasi para TKI maupun terhadap calon majikan.

Selain itu, Jumhur mengungkapkan pihaknya juga sedang memperjuangkan agar TKI yang bekerja sebagai PLRT itu untuk mendapatkan hak libur dan hak cuti mereka karena rupanya tidak semua negara memberikan hak itu. "Hak libur ini penting bagi mereka untuk bersantai atau berkomunikasi dengan keluarga mereka. Seperti di Hong Kong, jarang ada masalah TKI disiksa karena mereka mendapatkan hak semacam ini," katanya.

Sementara itu, Jumhur mengatakan ia akan tetap memperjuangkan agar para TKI bekerja sebagai PLRT menggunakan sistem "live-out" (tidak tinggal satu rumah dengan majikan) berlawanan dengan sistem "live-in" yang berlaku selama ini.

"Ia tetap akan bekerja di rumah tangga tapi tidak 24 jam lagi. Ini sudah dilakukan di Kuwait bagi perawat jompo dan perawat bayi," katanya sambil menambahkan bahwa sistem itu diharapkan dapat mengubah sifat PLRT dari pekerjaan informal menjadi pekerjaan formal sehingga dapat tercakup dalam UU Perburuhan.

Saat ini, perlindungan terhadap TKI bekerja sebagai PLRT cukup lemah karena UU Ketenagakerjaan di banyak negara tidak melindungi pekerja informal.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement