Selasa 23 Nov 2010 04:13 WIB

Nekat, Mobil Curian Juga Diiklankan

Rep: c29/ Red: Siwi Tri Puji B
Mobil curian yang berhasil diamankan aparat kepolisian
Foto: Republika
Mobil curian yang berhasil diamankan aparat kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Hati-hati membeli kendaraan bermotor melalui iklan di media cetak. Bisa jadi itu adalah barang curian. Bisa-bisa Anda turut terseret dengan dugaan sebagai penadah barang curian.

Kepala Satuan Pencurian Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Roycke Harilangi, berpesan agar masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor. "Pastikan nomor mesinnya, kemudian STNK, dan BPKB," ujarnya, Senin (22/11). Dia mengatakan jika lalai, kemudian nomor mesin tidak sama dengan nomor yang tertera di STNK atau BPKB maka pemiliknya bisa dikategorikan penadah.

Dirinya mengatakan pencuri kendaraan bermotor kerap menjual hasil curiannya dengan membuat iklan di media cetak. "Ketika calon pembeli melihatnya seakan itu benar memang barang itu bukan curian, tapi ternyata tidak," imbuhnya.

Dirinya mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor di sekitar Jabodetabek memang tergolong tinggi. Mulai akhir Oktober hingga awal November pada pekan pertama, kasus pencurian kendaraan bermotor mencapai angka tertinggi, yaitu mencapai 180 kasus. Sedangkan kasus kejahatan lainnya, seperti pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pelecehan seksual, jauh di bawahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement