REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Garut Jawa Barat menyita 51 kendaraan yang diduga hasil pencurian selama dua pekan operasi zebra lodaya 2017. Pemilik kendaraan baik roda dua dan empat itu tak bisa menunjukan surat sah kepemilikan.
"Dalam operasi ini kami juga menyita 51 kendaraan bermasalah. Kami curigai hasil curian," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, AKP Erik Bangun Prakasa ketika ekpose hasil Operasi Zebra 2017, Selasa (14/11).
Ia menyebut kendaraan yang berhasil disita jajaran Satuan Lalu Lintas terdiri dari dua kendaraan roda empat dan 49 kendaraan roda dua. Kendaraan sitaan itu dalam berbagai merk dan bentuk. Untuk saat ini, kendaraan tersebut ditahan hingga pemiliknya bisa menunjukan surat-surat resmi kendaraannya.
"Kendaraan roda dua maupun empat sampai saat ini tidak diambil, tapi kami tetap menunggunya," ujarnya.
Kendaraan sitaan itu diberi tenggat waktu pengambilan selama 45 hari sejak dilakukan penilangan. Kalau pun tidak diambil oleh pemiliknya, selanjutnya kendaraan akan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Garut untuk dilakukan pengembangan hukum lebih lanjut.
"Kami akan tunggu selama 45 hari, kalau ada indikasi hasil curian, maka kami akan serahkan ke Reskrim untuk diselidiki lebih lanjut," ucapnya.