REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan izin perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia akan diperketat untuk mengantisipasi masalah yang menimpa para buruh migran di luar negeri. "Pengetatan izin tersebut segera dilakukan dengan cara menyeleksi PJTKI yang banyak bermunculan saat ini sebagai salah satu upaya pembenahan dan memberikan jaminan keamanan kepada para tenaga kerja Indonesia agar tidak menjadi korban," katanya di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan, terkait dengan kasus Sumiati, TKI asal Nusa Tenggara Timur yang disiksa majikannya, pihaknya akan mendorong pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menjadi lebih proaktif dalam melindungi para buruh migran sehingga terdapat kesepahaman. Menurut dia, pembenahan yang mendesak dilakukan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia saat ini adalah memberikan kewajiban dalam pengesahan perjanjian kerja antara buruh migran dengan calon majikan.
"Calon majikan harus menyertakan peta rumah, jumlah keluarga, menandatangani beberapa hal termasuk kesepakatan gaji dan yang terpenting adalah membuka akses komunikasi bagi TKI yang selama ini dilarang membawa telepon seluler yang menjadi alat komunikasi dengan keluarga maupun dengan pemerintah jika terjadi sesuatu," ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah juga akan meminta komitmen pemerintah Arab Saudi untuk tidak memberikan ruang kepada majikan yang tidak siap menerima TKI dari Indonesia. Sementara itu, Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah (Jateng) Prof Agnes Widanti S menganggap masalah yang menimpa TKI di luar negeri juga bersumber dari lemahnya kontrol pemerintah terhadap lembaga-lembaga penyalur buruh migran tersebut, padahal seharusnya ada kontrol ketat.
Ia mengakui pernah menemukan masalah unik terkait TKI yang didapat dari penelitian mahasiswanya, yakni banyak lembaga penyalur yang ternyata tidak jelas dan misterius, misalnya dari letak kantornya. "Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng sebelumnya menyerahkan data lembaga penyalur TKI, setelah ditelusuri banyak yang kantornya ternyata sudah beralih fungsi dan pengurusnya tidak bisa dihubungi," katanya.
Tidak jelasnya lembaga penyalur tenaga kerja tersebut, kata Agnes, tentunya berimplikasi terhadap rumitnya penanganan masalah yang menimpa TKI di negara asing, karena itu pemerintah harus bersikap tegas.