REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasih mengatakan, pemerintah sudah saatnya membatasi pihak asing agar tidak terlalu banyak menguasai bank-bank yang ada di dalam negeri. Bank, katanya, adalah jantung perekonomian Indonesia, dan bila dikuasai asing, bisa menyebabkan perekonomian Indonesia dengan mudah disetir oleh asing.
"Harus dibatasi segera agar asing tidak menguasai jantung ekonomi kita. Jangan sampai asing banyak menguasai bank-bank," kata Achasanul dalam diskusi "Nasionalisme Ekonomi Ditengah Ancaman Kebijakan Ekonomi Proasing" di Gedung DPR itu.
Sebagai bukti, kata dia, sebanyak 13 dari 27 bank syariah yang ada di Indonesia saat ini dikuasai pihak asing. "Itu sebagai bukti kalau pihak asing masih menguasai jantung perekonomian kita. Pihak asing yang lebih dominan menguasai bank-bank di Indonesia," ujar dia.
Namun, kata Achsanul, penguasaan bank oleh pihak asing tidak bisa disalahkan karena regulasi dan UU-nya yang tidak tegas untuk mengatur hal tersebut.
"Jadi bukan pemerintahnya yang salah. Tapi regulasi yang memungkinkan pihak asing lebih dominan menguasai bank-bank lokal," kata dia.
Oleh karena itu, Komisi XI akan segera melakukan pembenahan regulasi, termasuk merevisi UU yang berkaitan dengan penguasaan pihak asing terhadap perbankan Indonesia dan juga masalah ekonomi lainnya.