Sabtu 27 Nov 2010 02:41 WIB

Bawaslu dan KPU tak Setuju Keputusan Komisi II

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Abdul Hafiz Ansyari
Foto: Nunu/Republika
Abdul Hafiz Ansyari

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, tidak setuju dengan kesepakatan Komisi II untuk menghilangkan syarat mundur 5 tahun dari parpol sebelum menjadi anggota lembaga penyelenggara pemilu. Sebab akan sulit untuk mendapatkan independensi dari lembaga itu. "Kalau saya pribadi tidak setuju," ujar Wirdyaningsih di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (26/11).

Menurutnya, meskipun dewan memberikan alasan bahwa orang parpol yang masuk menjadi anggota penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri. Darah parpol yang mengalir di tubuh orang tersebut masih akan ada. "Dengan waktu 5 tahun saja pembersihannya sulit," kata Wirdyaningsih.

Jika kesepakatan Komisi II yang diambil secara voting itu masuk dalam Undang Undang (UU) Penyelenggara Pemilu, dia khawatir pertarungan politik justru terjadi di tubuh penyelenggara pemilu. Meskipun orang-orang tersebut mundur dari parpol, tetapi dorongan untuk menyuarakan partainya masih tetap ada.

Saat ini, Bawaslu akan mencoba melakukan pendekatan dengan pemerintah sebagai salah satu unsur dalam pembentukan UU. "Kita minta supaya hal itu (orang parpol masuk dalam lembaga penyelenggara pemilu) dipertimbangkan," ungkap Wirdyaningsih. Sebab dia melihat kondisi politik sampai Pemilu 2014 akan makin memanas.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hafiz Anshary. "Saya pribadi tidak setuju dengan parpol masuk," katanya. Sebab kepentingan politik pasti akan terjadi, contohnya pada Pemilu tahun 1999 yang penetapan hasilnya harus melalui presiden.

Selain menolak adanya unsur parpol di KPU, untuk menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu, dia menyarankan tidak dilakukan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU di DPR. Tetapi dengan tim independen yang terdiri dari gabungan DPR dan pemerintah. "Supaya tidak ada tarik menarik kepentingan disitu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement