Jumat 03 Dec 2010 01:02 WIB

FPD DPR Pertanyakan Desakan Pembubaran Satgas PMH

Saan Mustofa
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Saan Mustopa mempertanyakan alasan sejumlah pihak mendesak pembubaran Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Keberadaan Satgas, kata Saan, justru merupakan terobosan baru untuk mempercepat proses pemberantasan mafia hukum.

"Kenapa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) harus dibubarkan? Apa argumentasinya? Justru keberadaan satgas ini merupakan terobosan untuk pemberantasan mafia hukum. Satgas mempercepat pemberantasan mafia hukum," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/12).

Ia menilai, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI terkesan lamban untuk menyelesaikan kasus korupsi, utamanya pemberantasan mafia hukum. "Lembaga resmi lamban tangani kasus pemberantasan mafia. Jadi Satgas PMH tak perlu dibubar," kata Saan.

Ia menyebutkan, Satgas PMH tidak masuk pada penindakan, tapi lebih pada mencari pelaku mafia hukum. "Kita belum minta kepada satgas apa saja yang sudah dilakukan berkenaan pembersihan mafia person. Sampai saat ini kita belum tahu siapa saja mafia yang sudah diungkap," kata Saan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement