REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH--Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, dari 560 PJTKI hanya 36 persen yang klasifikasinya bagus. Sebanyak 48 persen klasifikasi sedang, dan sisanya buruk. ‘’yang jelek ini ada 114 perusahaan, yang terus kita awasi operasionalnya,’’ kata Muhaimin di Jeddah pagi ini.
Kemenatertrans juga meminta dikaji ulang sistem penempatan TKW, sejak awal perjanjian hingga penempatannya. Perlu ditelusuri kemampuan calon majikan, agar tak mencicil pembayaran gaji, perlu diketahui kondisi rumah yang akan ditempati TKW. Karena ada TKW yang dalam kontrak harus mengerejakana jenis pekerjaan apa dan melayani berapa orang, ternyata kenyataannya berbeda, sehingga membuat beban kerja TKW bertambah berat, tak sesuai dengan isi kontrak.
Mehuimin menegaskan perlu dipastikan juga adanya akses komunikasi bagi TKW selama bekerja di Arab Saudi. ‘’Siapa yang bertangung jawab? Majikan, PJTKI, atau agen di sini,’’ kata Muhaimin.
Akses komunikasi, kata Muhaimin, tak hanya berupa alat komunikasi, melainkan juga akses keluar rumah seminggu sekali untuk bertemu rekan-rekannya, seperti yang terjadi di Hong Kong. Di Hong Kong ada hari libur yang membuat para TKW bisa berkumpul di antara mereka.
Kepada pemerintah Arab Saudi, Muhaimin menyatakan akan mendesakkan agar hal-hal ini juga menjadi perhatian pemerintah. ‘’Pemerintah Arab mengangap urusan TKW adalah uruan swasta. Kita akan dorong agar ada kesadaran bahwa ini jjuga urusan pemerintah,’’ ujar Muhaimin.