REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Konstitusi Akil Mochtar akan segera melaporkan Bupati Simalungung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang akan diajukan berupa percobaan penyuapan. "Saya sebenarnya maunya hari ini (melaporkan), tapi pak Mahfud menyarankan besok," ujar Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (09/12).
Niat melaporkan bupati tersebut, karena dalam laporan tim investigasi suap kepada Hakim MK itu, nama Akil yang disebut akan menerima uang Dollar senilai Rp 1 miliar. Padahal, mantan anggota DPR itu tidak pernah kenal dengan sang bupati. "Saya tidak pernah kenal, hanya melihat orangnya saat sidang," kata Akil.
Selain itu, laporan yang menyebutkan namanya itu hanya berdasarkan testimoni Refly Harun dan rekannya. Sedangkan keterangan dari Bupati Simalungun yang juga merupakan klien Refly itu tidak ada.
Menurut pemahaman Akil terhadap hasil laporan tim investigasi, uang Rp 1 miliar yang sedianya untuk Hakim MK barasal dari fee untuk Refly senilai Rp 3 miliar. Sang bupati meminta korting pada Refly sebanyak Rp 1 miliar karena akan membayar Hakim MK.
Orang yang diminta untuk mengantarkan uang tersebut adalah supir Bupati Simalungun itu. Tetapi saat sang supir dikonfirmasi oleh tim, dia tidak tahu menahu soal uang tersebut.
Lebih lanjut Akil mengatakan, seharusnya Refly sejak awal melaporkan percobaan penyuapan itu kepada KPK. "Seharusnya ketika Refly tahu akan diberikan pada hakim, dia harus melaporkan ke KPK ada penyuapan," ujarnya.
Oleh karena itu dalam laporannya kepada KPK nanti, Refly dan rekannya juga akan dilaporkan sebagai pihak yang turut serta.