REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kepala Kejati Jawa Barat, Sugianto, SH, menyatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah Bupati Subang, Eep Hidayat, akan ditahan atau tidak. Eep menjadi tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut sebesar Rp 3,2 miliar.
Menurut dia, keputusan menahan atau tidak harus dengan pertimbangan proporsional dan profesional. ‘’Untuk menahan pejabat publik tidak bisa dengan dengan emosional,’’kata dia kepada para wartawan, Kamis (9/12).
Menurut Sugianto, hasil pemeriksaan pertama terhadap tersangka, dinilainya belum maksimal. Meski demikian, kata dia, pihaknya akan melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan tersebut. Dari hasil evaluasi tersebut, imbuh dia, barus bisa ditentukan langkah selanjutnya. ‘’Kasus ini akan kita tangani secara proporsional dan professional,’’kata dia.
Sementara Bupati Subang, Eep Hidayat, berjanji akan melakukan perlawanan jika kejaksaan meneruskan kasus tersebut. Kata dia, kasus ini penuh dengan muatan politis. Karena itu ia dan para pendukungnya akan melakukan langkah-langkah hukum.’’Kejaksaan dan yang telah memberikan izin pemeriksaan terhadap saya, telah melakukan anarkisme hukum. Ini lebih berbahaya dibandingkan anarkis menghancurkan gerbang kejaksaan ini,’’kata dia.