Ahad 12 Dec 2010 08:00 WIB

Tim Adhoc Pengawas MK Dinilai tak Miliki Dasar Hukum

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada, M Fajrul Falaakh, mengatakan, saat ini tidak ada mekanisme yang memungkinkan adanya lembaga pengawas Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim sebenarnya bisa diawasi oleh Komisi Yudisial (KY), namun hakim MK tidak masuk dalam objek pengawasan.

"Tidak ada dasar hukumnya untuk membentuk tim ad hoc semacam itu," kata Fajrul, Sabtu (11/12). Dia mengatakan, jika tim semacam itu dibentuk, maka tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Fajrul mengatakan, hakim MK sebenarnya bisa diawasi secara kasuistik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pengawasan kasuistik itu dilakukan kalau ada yang melapor," kata dia.

Dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim MK bisa langsung dilaporkan kepada KPK karena MK termasuk lembaga penegak hukum. Ia menambahkan, Refly Harun yang menjadi Tim Investigasi suap MK seharusnya melapor langsung kepada KPK ketika melihat dugaan suap kepada hakim MK.

Sayangnya, Refly tidak mengambil langkah itu ketika dugaan suap itu terjadi. Mekanisme kasuistik semacam itu, kata Fajrul, sudah cukup ampuh untuk mengawasi MK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement