REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keputusan untuk melakukan audit forensik terhadap Bank Century dinilai mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas sebagai langkah yang tepat. Bahkan, Erry di Jakarta Selasa (14/12) mengatakan, keputusan yang baik tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak Pansus Bank Century gagal menemukan fakta hukum yang sah dan sangat meyakinkan.
"Sejak lama saya berpendapat bahwa audit investigatif yang telah dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ditindaklanjuti dengan audit investigatif, khusus berkenaan dengan aliran dana dari dan ke Bank Century sebelum dan sesudah dilakukan penyelamatan (bail out)," ujarnya.
Apakah dalam proses audit investigatif itu nanti diperlukan audit forensik atau tidak, menurut dia, ditetapkan oleh para auditor pelaksana. Tujuan audit forensik akan lebih jelas, untuk menemukan apakah ada aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang erat kaitannya dengan partai politik atau oknumnya.
Hasil audit investigatif, bergantung pada kualitas temuannya, tentu dapat menjadi bukti atau fakta hukum. "Sekurang-kurangnya dapat mejadi bukti awal guna ditindaklanjuti oleh para penyelidik dan penyidik penegak hukum, apakah itu Polri atau pun KPK," ungkapnya.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai menghadiri 'Kampanye HAM 2010 bagi Pelajar SMA se-DKI Jakarta' Minggu (12/12) mengatakan bahwa apa pun yang dihasilkan dari audit forensik Bank Century dapat dijadikan bukti bagi penegak hukum. Pemerintah memutuskan melakukan audit forensik Bank Century atas permintaan dari dewan. Dan penunjukan auditor akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).