REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Undang-Undang Partai politik parpol yang akan segera disahkan DPR dinilai tidak akomodatif bagi partai yang baru dibentuk. Kelangsungan parpol baru menjadi terancam dengan aturan dan regulasi yang ketat. Hal tersebut diungkapkan pengamat politik dari Cetro, Hadar Gumay.
Menurutnya, mustahil jika partai baru dipaksakan langsung kuat sejak pertama kali berdiri. "Partai butuh waktu untuk berkembang. Tak lantas langsung tumbuh kuat sejak awal berdirinya," ujar Hadar saat dihubungi Republika, Selasa (14/12).
Dia menduga aturan ini sengaja dibuat oleh kekuatan politik besar di dewan untuk mematikan para pesaingnya. Dia khawatir, kemungkinan adanya perubahan dalam peta perpolitikan nasional menjadi tertutup. Ide perubahan akan terhambat dan kekuatan status quo tetap akan bertahan. "Konsekuensinya sistem menjadi tertutup. Peluang mereka (partai kecil) jadi sempit. Ini pun tak lantas memberi jaminan kualitas parpol," katanya.
UU ini juga dinilainya akan berdampak pada penyederhanaan parpol. Ide konfederasi dan peleburan akan terakomodasi dengan berlakunya UU parpol baru. "Karena itu memang ada baiknya jika partai kecil bergabung atau berkonfederasi," tuturnya.