REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Boen Mochtar Purnama mengakui menerima uang dari PT Masaro Radiokom. Uang imbalan dari rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) itu diterimanya setelah mendapatkan lampu hijau dari mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Malam Sambat Kaban.
"Pak saya dapat ini (uang). Lalu kata Pak Menteri 'ya terima saja, anggap rezeki',"ujar Boen menirukan ucapan Kaban di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/12).
Boen yang menjadi saksi dalam sidang terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo itu menyatakan, suap senilai USD 20 ribu telah dilaporkannya ke Kaban, beberapa hari setelah diterima dari Putranefo dan pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Padahal, sebelumnya amplop coklat berisi uang yang diberikan oleh Putranefo dan Anggoro itu sempat diabaikannya sebelum dilaporkan ke Kaban.
Ia juga mengaku berusaha untuk mengembalikan uang kepada Anggoro, namun tidak berhasil menghubungi pria yang kini menjadi buronan KPK tersebut.
Hakim Ketua Nani Indrawati mengkritisi kesaksian yang disampaikan oleh Boen. Nani menanyakan alasan Boen tidak melaporkan uang yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gratifikasi. Boen menjawab,jika ia tidak tahu prosedur pelaporan gratifikasi di KPK. Ditambah pula,ia tidak ingin mengecewakan mantan bosnya apabila uang dari Anggoro dikembalikan ke KPK.