Kamis 16 Dec 2010 04:08 WIB

PDP: Revisi UU Parpol, Senjata Membantai Partai Kecil

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Revisi UU No 2/2008 tentang partai politik dianggap sebagai senjata untuk membantai parpol-parpol kecil. Revisi yang memuat aturan semakin ketat untuk parpol ini dianggap jelas dibuat dengan niat yang tidak baik untuk membunuh partai kecil supaya tidak tumbuh.

Demikian dikatakan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PKN PDP) Didi Supriyanto saat dihubungi Republika, Rabu (15/12). "Ke depannya akan lebih mudah untuk partai besar agar memenangkan pemilu 2014," katanya.

Maka, revisi yang antara lain menerapkan aturan verifikasi kepengurusan partai yang wajib ada di semua provinsi dan sebagian besar Kabupaten/kota ini, menurutnya, dibuat atas dalih demokrasi namun sebenarnya mematikan demokrasi. Sebab, kata dia, revisi ini hanya bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan.

Apalagi, kata dia, apabila parpol harus diverifikasi ulang maka revisi ini bertentangan dengan UU sebelumnya. Yakni di UU Pemilu yang menyatakan bahwa peserta pemilu 2009 bisa menjadi peserta pemilu berikutnya.