REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, meminta para hakim yang akan bekerja di pengadilan tindak pidana korupsi untuk menjaga kode etiknya. "Hakim agar independen dan bebas intervensi dari pihak yang berperkara," kata Tumpa, Jumat (17/12).
Menurut dia, bekerja sebagai hakim pengadilan tipikor akan mendatangkan banyak godaan. Hakim pengadilan tipikor akan sarat dengan intervensi dan konflik kepentingan. Ia menyontohkan konflik kepentingan bisa datang lewat berbagai macam bentuk.
"Bisa dengan uang atau pendekatan keluarga, hakim wajib membentengi diri," katanya. Ia meminta hakim tak segan menegakkan prinsip keadilan, kode etik, pemidanaan, dan prosedural.
Di Surabaya, Pengadilan Tipikor berada satu gedung Pengadilan Negeri Surabaya sembari menunggu pembangunan gedung baru di eks Pengadilan Militer di Waru, Sidoarjo, selesai. Mengenai hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdapat 13 hakim, terdiri enam hakim ad-hoc dan tujuh hakim karir.
Pengadilan Tipikor Surabaya nantinya tidak hanya melayani Jatim, melainkan seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Timur Indonesia.
Pendirian Pengadilan Tipikor merupakan amanah dari UU 46 Tahun 2009 tentang Tipikor. Aturan itu diperkuat Keputusan MA Nomor 191/KMA/2010 tanggal 1 Desember 2010. Di UU tersebut juga pada tahap pertama Pengadilan Tipikor harus ada di setiap ibu kota provinsi, dan selanjutnya di setiap pengadilan negeri.