REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-UU KPK kembali digugat. Kali ini Indonesia Corruption Watch (ICW) dan YLBHI mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengajuan uji materi terkait masa jabatan Ketua KPK.
"Kita ajukan permohonan uji materil UU KPK tentang masa jabatan satu atau empat tahun,"jelas Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho,Senin (20/12).
Menanggapi hal tersebut,Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyerahkan segalanya pada putusan MK. "Kalau itu sudah selesai,kita berpendapat empat tahun. DPR minta satu tahun. Pemerintah tak memaksakan kalau MK punya penilaian lain,"jelas mantan Ketua Pansel KPK ini.
Menurut Patrialis,meskipun dalam kewenangannya,MK tak bisa membuat regulasi,tapi banyak pertimbangan hukum yang akan dipakai dalam putusannya. "Putusannya nanti kita terima,"ujarnya.