REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Setelah PKS, kini giliran PDIP yang mendukung keputusan sumbangan Rp 7,5 miliar ke partai politi. Menurut partai wong cilik itu, sumbangan dari perusahaan ke partai politik sengaja diatur agar manipulasi donasi dapat dihentikan.
Pembukuan yang transparan dan akuntabel pun menjadi kewajiban dalam pemberian sumbangan. Anggota Komisi II dari PDIP, Arief Wibowo, mengatakan aturan sumbangan Rp 7,5 miliar diadakan sebab sesungguhnya banyak perusahaan yang ingin memberikan donasi dalam jumlah besar ke partai.
Aturan lampau yang membatasi sumbangan mengakibatkan timbulnya manipulasi. Sebagai contoh, Arief mengatakan, satu perusahaan memberikan sumbangan dalam jumlah kecil tapi melalui beberapa nama perusahaan sehingga bila ditotal jumlahnya justru melebihi aturan sumbangan perusahaan ke partai.
Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pemberian sumbangan, dana yang diterima partai juga nantinya akan diaudit BPK. Audit BPK diharapkan mampu menegakkan akuntabilitas pemberian sumbangan.