REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin memandang kritik KPK terhadap aturan UU Partai Politik (parpol) tidak berdasar.
Menurutnya, KPK lebih baik mengawasi langsung dana parpol ketimbang hanya melontarkan kritik di publik. Pernyataan Nurul ini sebagai tanggapan atas komentar Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto yang menyatakan UU parpol sangat berpotensi menimbulkan korupsi.
“Pak Bibit lebih baik menjalankan fungsinya saja dengan melakukan pengawasan. Kalau memang ingin, awasi saja jangan hanya memberikan judgement,” kata Nurul Arifin saat dihubungi Republika, Senin (20/12).
Dia mengatakan, UU yang disusun oleh Komisi II itu sangat menjunjung asas transparansi. Karena dengan asas itu pula dicantumkan aturan tentang sumbangan yang maksimal mencapai Rp 7,5 miliar.
Menurutnya, kritik KPK tidak konstruktif. Ini berpotensi menimbulkan sikap saling curiga antar-instansi. “Bagaimana kita kita mau membangun sistem jika seperti ini. KPK memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan itu yang harus dilakukan. Tugas mereka bukannya memberi penilaian sepihak,” pungkasnya