REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 294 anggota Polri dijatuhi sangsi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran selama 2010. Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo menjelaskan anggota tersebut terdiri dari perwira menengah, perwira pertama, bintara, dan tamtama.
Anggota Polri berpangkat bintara masih menjadi mayoritas dalam pemecatan tersebut. Setidaknya, Kapolri menjelaskan terdapat 272 bintara yang mengalami pemecatan. Selebihnya merupakan Perwira Pertama (Pama), yakni 12 orang, Perwira Menengah (Pamen), yakni 6 orang, dan Tamtama yakni 4 orang.
Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo, menegaskan bahwa semua kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri pada 2010 sudah diselesaikan. "Perkara pelanggaran kode etik profesi dari 215 perkara berhasil diselesaikan seluruhnya," ujar Timur saat rilis akhir tahun kinerja Polri di rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12).
Kapolri mengatakan terjadi penurunan pelanggaran bidang kode etik profesi hingga 65 persen. Dari 615 perkara pada 2009, ujarnya, menjadi 215 perkara selama tahun ini.