Kamis 06 Jan 2011 05:22 WIB

Kwik: Pengusaha 'Ngakalin' Sisminbakum

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko
Kwik Kian Gie
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Kwik Kian Gie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Selain Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri (Menko Ekuin), Kwik Kian Gie, juga memberikan kesaksiannya untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra. Berbeda dengan JK, Kwik mengaku terdapat kejanggalan yang dilakukan pihak swasta terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Kwik mengaku terkejut setelah mendapat penjelasan dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu(5/1). Pasalnya, tutur Kwik, terdapat kejanggalan dari harga pokok untuk melakukan komputerisasi Sisminbakum senilai Rp 500 Juta dengan keuntungan yang didapatkan kontraktor senilai Rp 400 Miliar.  "Di sini ada unsur bahwa pengusahanya ngakalin, menyalahgunakan kesempatan dalam kesempitan,"ungkap  Kwik usai diperiksa.

Sebagai pengusaha yang pernah menjadi menteri, Kwik berestimasi. Menurutnya, jika akte yang tertunggal hingga 35 ribu kasus dan per hari program sisminbakum menangani 200-250 akte, maka investasi Rp 20 Miliar tersebut akan selesai dalam jangka waktu satu tahun.  "Sehingga dengan demikian, perolehan oleh kontraktornya itu sekitar 400 M dengan modal 500 juta,"ujarnya.

Menurut Kwik, terdapat kerugian yang dialami negara dalam kasus tersebut. Namun, ungkapnya, kerugian tersebut tidak dalam bentuk uang. Pasalnya, Kwik menjelaskan seharusnya pelayanan Sisminbakum dapat diberikan dengan sangat murah. Bahkan, ujarnya, bisa lebih murah ketimbang biaya Rp 1,35 Juta yang menjadi tarif Sisminbakum. "Kemudian 1,35 Juta itu menjadi mahal,"jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan Sisminbakum  diwujudkan dengan swastanisasi pembuatan pelayanan Sisminbakum yang dikelola oleh pihak swasta PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Perusahaan ini kemudian bekerjasama dengan Koperasi Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM.

Terdapat perjanjian pembagian keuntungan antara kedua pihak tersebut yakni 90 persen untuk PT SRD dan 10% untuk koperasi atau pemerintah. Dari 10 persen itu, dibagi lagi yakni 60 persen untuk koperasi dan 40 persen dibagikan kepada sejumlah pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pembagian 40 persen itu, yang menyeret mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement