REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi memutuskan menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Kamis (31/5) lalu. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), penghentian penyidikan kasus tersebut merupakan bentuk intervensi pihak lain terhadap Kejaksaan Agung.
"Penghentian kasus ini (Sisminbakum) terlalu mengada-ada, saya yakin ada intervensi ke Kejaksaan Agung," kata salah satu anggota Badan Pekerja ICW, Emerson yang dihubungi Republika, Jumat (1/6).
Emerson menjelaskan alasan yang diajukan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus Sisminbakum sangat tidak masuk akal. Kejaksaan Agung beralasan tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tidak mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Menurut dia jika tim penyidik telah meningkatkan status sebuah kasus menjadi penyidikan dan ada penetapan tersangka, berarti penyidik telah memiliki alat bukti yang yang cukup. Selain itu, salah satu tersangka dalam kasus ini, Syamsudin Manan Sinaga juga telah terbukti bersalah dalam menggunakan uang pungutan access fee dalam proyek Sisminbakum.