REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Terdakwa kasus video porno Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. "Menuntut tersangka Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan dengan penjara lima tahun dan denda Rp250 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto dalam pembacaan tuntutan terhadap Ariel Peterpan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.
JPU Rusmanto menyatakan kekasih Luna Maya ini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 KUH Pidana. Ia juga menuntut terdakwa Ariel Peterpan tetap berada di dalam tahanan.
Menurut dia, hal yang memberatkan Ariel Peterpan dalam kasus video porno ini ialah kejadian ini dinilai menjadi isu nasional. Selain itu, kata Rusmanto, sikap Ariel Peterpan yang masih tidak mengakui perbuatannya menjadi hal lain yang memberatkan dirinya.
"Sebagai artis atau publik figur, dia (Ariel) tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan dia tidak mengakui perbuatannya. Video porno ini juga tersebar di dunia maya sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya," ujar Rusmanto.