REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, mengusut kasus narapidana (napi) yang dipaksa memakan kotoran manusia. Iksan, oknum petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kotabumi, dan sejumlah saksi mulai diperiksa.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, Bripka Friska Amanda, di Kotabumi, Kamis (6/1), menyatakan pihaknya terpaksa melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan oknum petugas Lapas yang diduga terkait kasus penganiayaan terhadap napi. “Kami periksa di Lapas tersebut,” kata Friska.
Polisi memeriksa seorang oknum lapas yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap napi dan dua orang saksi. Belum bisa diperoleh hasil pemeriksaan tersebut. Sedangkan di lingkungan Lapas Kotabumi, wartawan sangat kesulitan mendapatkan informasi, karena petugas Lapas sangat tertutup.
Seperti diberitakan, Selasa (4/1), napi Lapas Kotabumi, PO, selalu mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari petugas Lapas setempat. Meski setiap hari mendapatkan tindakan penganiayaan, ternyata petugas tidak juga puas. Akhirnya, napi ini dipaksa makan kotoran manusia.
Menurut Isnawati, istri PO, suaminya selalu mendapat penganiayaan di tahanan. Bentuk kekerasan tersebut yakni pemukulan dengan benda tumpul, penendangan, dan perbuatan tidak manusiawi. "Suami saya selalu dipukul, ditendang, dan dipaksa makan kotoran manusia," tutur Isnawati.
PO, napi Lapas Kotabumi, ditahan karena terkait kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Warga Kampung Ogan Lima, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara ini, ditahan di Lapas Kelas II Kotabumi.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Ruzif Chaniago, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan sejumlah saksi terkait laporan yang masuk. Kasus ini , katanya, sudah ditangani Polres Lampung Utara, kepada yang bersalah akan diberi sanksi. Namun, “Harus tetap memegang asas praduga tidak bersalah,” katanya.