REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah mengaku pada awalnya tidak mengetahui pemberi sumbangan Yayasan Insan Cendekia binaannya. "Soal cek, Amrun (Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat Amrun Daulay) hanya bilang ada yang mau bantu sekolah kita. Akib (staf ahli mantan Mensos Masri Akib) juga bilang tadi (dalam kesaksian tertulis di bawah sumpah) cek disodorkan dari Amrun," kata Bachtiar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Bachtiar Chamsyah adalah terdakwa kasus dugaan penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung Departemen Sosial periode 2003-2004. Lebih lanjut, mantan Mensos ini menjelaskan bahwa cek bernilai Rp700 juta yang disumbangkan ke yayasan oleh Dirut PT Atmadhir Kara (alm) Iken BR Nasution telah dikembalikan saat dirinya tahu bahwa proyek sapi impor yang dikerjakan almarhum tidak berjalan baik.
Menurut kesaksian tertulis Akib yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya pernah dipanggil Bachtiar ke ruangannya saat masih menjabat sebagai Mensos. Saat itu, Mensos mengatakan,"Kib kembalikan Rp700 juta uang Iken". Namun kesaksian tertulis tersebut dianggap kurang tepat oleh terdakwa. "Bahasanya tidak seperti itu, itu bahasa orang sakit. Saya jelaskan, saya marah waktu itu karena tahu sumbangan itu dari Iken yang proyeknya tidak (berjalan) baik, saya bilang yang biasanya nyumbang itu orang kaya, saya suruh Akib kembalikan uang itu".
Dan menurut Bacthiar, Akib telah melapor bahwa uang Rp700 juta sudah dikembalikan. "Saya bilang bagus lah". Sementara itu terkait adanya sumbangan untuk yayasan dari Dirut PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) Musfar Azis, rekanan pengadaan mesin jahit untuk program Sarana Penunjang Produksi (Saprodi), terdakwa menyatakan tidak benar.
Dalam kesaksian tertulis Akib menyebutkan bahwa saksi pernah menyampaikan pada terdakwa bahwa dana untuk operasinal yayasan habis, dan saat itu Bacthiar mengatakan akan mencari dari kawan-kawan. Akib mendengar bahwa Azis akan memberikan sumbangan untuk yayasan.
Bachtiar juga mengatakan tidak tahu bahwa Azis yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kembali memberi sumbangan untuk yayasan yang dibinanya. Mantan Mensos ini didakwa dalam pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara sekitar Rp36,688 miliar.
Karena perbuatannya politikus PPP ini didakwa pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan alternatif terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim Tipikor menutup persidangan dan menjadualkan persidangan Bachtiar Chamsyah selanjutnya pada Selasa (18/1) untuk mendengarkan dua saksi ahli.