REPUBLIKA.CO.ID,LONDON--Pengacara pendiri situs WikiLeaks Julian Assange mengatakan bahwa kliennya cemas akan diektradisi ke Amerika. Berdasarkan hukum Amerika, dia terancam mendapatkan hukuman mati dan sebelumnya ditahan di Guantanamo Bay. Demikian media Inggris BBC.
Assange muncul Selasa lalu didepan hakim di London selama 10 menit mengenai permintaan ekstradisi oleh Swedia. Negara ini ingin mengadili Assange atas tuduhan terlibat kekerasan seksual terhadap dua wanita.
Hakim tersebut hanya bertanya kepada Asssange mengenai nama, umur dan tempat tinggal. 7 dan 8 Februari mendatang, dia harus menghadapi pertanyaan lebih lanjut.
Pendiri WikiLeaks Desember lalu ditangkap di Inggris. Dia kemudian bebas dengan uang jaminan dan menunggu keputusan hakim bagi ekstradisinya.