REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kedatangan terdakwa kasus mafia hukum dan pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa diakui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Menurut Hotma, Gayus diperiksa terkait paspor yang dibuat dengan jasa calo. "Iya, Gayus diperiksa mengenai paspor," kata Hotma kepada para wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1).
Ia mengatakan, pemeriksaan Gayus masih sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Gayus ditanya secara umum seperti dimana membuat paspornya, siapa yang membuatnya dan siapa yang dihubungi untuk membuatkan paspor.
Saat ditanya jawaban Gayus terhadap pertanyaan penyidik Polri, ia berkelit tidak dapat memberitahukannya. "Tidak boleh. Nanti saya tidak boleh masuk lagi sama penyidik," kilahnya.
Namun ia menolak jumlah uang yang dibayarkan Gayus untuk membuat paspor sebesar 100 ribu dolar AS kepada sindikat. Menurutnya, jumlah uang yang dibayarkan lebih kecil dari itu tanpa menyebutkan jumlahnya. "Gayus membayarnya dengan uang sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap hasil interogasi jika Gayus mengaku bepergian ke Makau, Singapura dan Kuala Lumpur, Malaysia pada September 2010. Hingga Rabu (12/1), Polri telah menangkap tiga orang anggota sindikat yang salah satunya yaitu seorang pria berinisial A, 37 tahun, yang ditangkap di sebuah rumah bilangan Jakarta Selatan pada Senin (10/1) pukul 04.00 WIB.