REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah upaya pemakzulan presiden bukanlah ancaman bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tentang putusan MK soal kuorum hak menyatakan pendapat, kalau ada yang berspekulasi itu ancaman bagi pemerintah, saya kira tidak. Bukan ancaman," kata Anas di Jakarta, Kamis.
Anas mengatakan keputusan MK itu berbasis kecocokan dengan ketentuan konstitusi yaitu UUD.
Lagi pula, katanya, masalah politik bukan hanya soal angka dan prosentase, karena politik juga pasti menghadirkan rasionalitas, akal sehat dan pemahaman tentang kepentingan bangsa.
Pada sidang yang digelar Rabu (12/1) kemarin MK membuat putusan yang memberi kemudahan kepada DPR untuk menggunakan hak-haknya setelah mengabulkan uji materi atas Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, majelis hakim konstitusi mempermudah persyaratan bagi anggota DPR jika ingin memakzulkan presiden. Syarat pemakzulan dari sebelumnya harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPR (420 anggota dewan) kini kembali ke UUD menjadi 2/3 dari jumlah anggota DPR atau 373 anggota Dewan.
Tiga anggota DPR mengajukan uji materi atas Pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27/2009 itu. Pasal itu memuat ketentuan mengenai penggunaan hak menyatakan pendapat DPR. Ketiga anggota DPR itu adalah Lily Chodidjah Wahid (PKB), Bambang Soesatyo (Golkar), dan Akbar Faizal (Hanura).