REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Nasib Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih gelap setelah gagal terbentuk sampai akhir 2010. Jadwal lanjutan pembahasan RUU tersebut juga belum ada. "Saya juga tanda tanya. Gelap," komentar Ketua Tim Penyusunan RUU OJK Ahmad Fuad Rahmany, Selasa (18/1).
Berlanjut atau tidak pembahasan RUU tersebut pun tidak bisa dia pastikan. "Karena yang menentukan jadwal (pembahasan) kan DPR," ujar Fuad. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada yang menghubunginya, belum ada juga surat yang dikirimkan kepadanya terkait pembahasan RUU tersebut.
Fuad juga mengaku tak tahu apakah lanjutan pembahasan RUU OJK masih membuka ruang bagi perubahan konsep institusi pengawasan lembaga keuangan itu. "Itu memang cukup kompleks," aku Kepala Bapepam-LK ini.
Bagaimanapun organisasi baru dengan perubahan struktur, tentu saja ada banyak pihak yang terkait dan berkepentingan. "Pokoknya saya kerja, saya dapat tugas menyelesaikan RUU-nya, saya kerjakan," ujar Fuad.
Kalau ternyata pembahasan tak selesai sampai akhir 2010 sebagaimana amanat UU Bank Indonesia (BI), tambah dia, yang pasti timnya sudah berusaha. Apalagi penetapan RUU tersebut bukan hanya kerja institusinya tapi juga bersama DPR.
Pembahasan RUU OJK akhirnya tak rampung hingga akhir 2010. Persoalan terakhir yang belum menemukan titik temu adalah masalah komposisi komisioner OJK. Pemerintah dan DPR belum bersepakat mengenai berapa jumlah, cara pemilihan, serta komposisi perwakilan Pemerintah maupun DPR. Hak suara dari komisioner ex officio dari Kementerian Keuangan dan BI pun masih diperdebatkan.