Rabu 19 Jan 2011 16:20 WIB

Terkait Paspor Palsu, Gayus Terancam Diganjar 5 Tahun Penjara

Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terkait dengan penggunaan paspor palsu atas nama Sony Laksono, Gayus Tambunan bisa dikenakan hukuman penjara selama lima tahun. Hal tersebut berdasarkan Pasal 55  UU/9/1992 Tentang Keimigrasian.

Menurut Humas Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Maroloan J Barimbing, Gayus bisa dikenakan hukuman tersebut jika ia terbukti melakukan pelanggaran pada pasal tersebut. Yaitu,  menggunakan surat perjalanan (paspor) palsu, menggunakan surat perjalanan orang lain yang sudah dicabut dan dibatalkan, dan memberikan data yang tidak sesuai dengan aslinya.

“Pasal itu mengancam siapa saja yang melanggar ketentuan yang disebutkan dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Barimbing kepada Republika, Rabu (19/1).

Selain akan mendapatkan hukuman tersebut, Gayus harus membayar denda sebesar Rp 25 juta. Namun, hal tersebut jika memang benar Gayus terbukti melakukan semua pelanggaran itu.

Terkait dengan pembuatan paspor palsu tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menonaktifkan sebanyak 16 orang petugas Imigrasi. Namun, nama dan jabatan para petugas imigrasi yang dianggap lalai tersebut masih di tangan tim khusus Kementerian Hukum dan HAM RI yang melakukan investigasi tentang pembuatan paspor tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement