REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 25 tersangka dugaan kasus penerimaan cek perjalanan ("travel check"), terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. "Semua diperiksa secara bersamaan," kata jurubicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (28/1).
Johan mengatakan penyidik KPK berupaya mempercepat proses penanganan dugaan kasus cek perjalanan pemilihan pejabat Bank Indonesia, sehingga agenda pemeriksaannya digelar secara bersamaan. Menambahkan, ia berharap proses pemeriksaan secara bersamaan itu akan mempercepat penyelesaian kasus.
Beberapa mantan pejabat yang akan menjalani pemeriksaan, antara lain Agus Condro Prayitno, Paskah Suzeta, Barahuddin Aritonang dan Sofyan Usman.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.
Kasus ini menyeret puluhan anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.
Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri