Jumat 28 Jan 2011 19:57 WIB

Hakim Tipikor yang Dilaporkan Panda tak Bersalah

Red: Djibril Muhammad
Panda Nababan
Foto: Edwin/Republika
Panda Nababan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lima hakim ad hoc Tipikor yang dilaporkan politisi dari PDIP Panda Nababan. "Keputusannya relatif sama dengan MA yaitu laporan pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak ditemukan penyimpangan perilaku hakim," kata Juru Bicara dan Staf Ahli KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat (28/1).

Asep juga mengungkapkan bahwa keputusan KY ini dijatuhkan dalam rapat pleno oleh seluruh komisioner pada Kamis (27/1) kemarin. Lima hakim yang diadukan Panda tersebut adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi.

Dalam pemberitaan sebelumnya , Panda Nababan, melaporkan lima hakim pengadilan Tipikor kepada Ketua KY, yang saat itu masih dipimpin KY Busyro Muqoddas, pada 13 Oktober 2010. Selain ke KY, Panda juga melaporkan lima hakim Tipikor tersebut ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa.

Pengaduan Panda tersebut terkait kasus penetapan status tersangka kepada dirinya berkenaan dengan kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Menurut Panda, keputusan lima hakim tersebut hanya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak bersikap adil dan memanipulasi fakta persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement