Jumat 28 Jan 2011 20:08 WIB

Trimedya: Pakai Akal Sehat dalam Penegakan Hukum

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Ketua Komisi III DPR dari PDIP, Trimedya Panjaitan, menyesalkan penjemputan paksa yang diikuti penahanan Panda Nababan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengabaikan surat yang sudah dikirimkan Panda."Kami menyesalkan penahanan ini. Kami minta akal sehat dipakai KPK dalam penegakan hukum," kata Trimedya, Jumat (28/1).

Dia mempertanyakan logika yang dipakai KPK dalam penahanan Panda dan para tersangka penerima cek perjalanan pencalonan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Yaitu ditahannya para tersangka penerima, sementara perlakuan sama tak dilakukan kepada pemberinya.

Apalagi, tambah Trimedya, KPK juga mengabaikan surat dari Panda. Isinya dua. Pertama, Panda meminta KPK menunggu jawaban KY, MA, dan Komnas HAM atas pengaduannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pengaduan ini disampaikan karena dasar penetapan itu adalah putusan perkara dari Dudi Makmun Murod, tanpa pernah ada pemeriksaan terhadap Panda. "Dia tak pernah ditanya," kata Trimedya.

Isi kedua surat Panda kepada KPK adalah pemberitahuan tak bisa memenuhi panggilan KPK karena harus mengikuti acara PDIP di Batam terlebih dahulu. Panda dijemput paksa KPK di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Batam, Jumat (28/1) pagi.

Meski demikian, kata Trimedya, PDIP tak akan mengintervensi penanganan kasus ini. "Tapi KPK harus mengungkap pula kasus Century dan mafia pajak Gayus Tambunan. Jangan tebang pilih," tegas dia.

Pengajuan penangguhan penahanan dan upaya hukum formal, ujar Trimedya, diserahkan kepada pengacara Panda. Tapi, Ketua Departemen Hukum PDIP Gayus Lumbuun sudah menjenguk Panda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement