Sabtu 29 Jan 2011 20:12 WIB

Menkum HAM: Koruptor Akan Disatukan di Rutan Cipinang

Red: Djibril Muhammad
Menkum HAM Patrialis Akbar
Menkum HAM Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan bahwa ke depan narapidana (napi) khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) akan disatukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. "Ini ada kebijakan kita (Kementerian Hukum dan HAM/Kemenkumham), kita akan satukan semua tahanan Tipikor di (Rutan) Cipinang," kata Patrialis, usai meninjau Rutan Cipinang di Jakarta, Sabtu (29/1).

Alasan rencana penyatuan penempatan napi khusus tipikor di Rutan Cipinang, menurut dia, karena kondisinya baik dan representatif. Ia mengatakan kapasitas Rutan Cipinang mencapai 252 orang napi, sedangkan saat ini baru terisi dengan 68 orang napi. "Jadi masih banyak yang kosong. Kebetulan Pak Yani (anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Ahmad Yani) juga lihat (kondisi Rutan Cipinang) ini masik ok," ungkap dia.

Patrialis menegaskan bahwa kementeriannya berhak menentukan penempatan tahanan terutama, jika sudah berstatus narapidana. "Kita sudah punya hak kalau status tahanan sudah narapidana, biar yang lain (rutan dan lapas) juga tidak over kapasitas," ujarnya, menegaskan.

Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan tidak ada masalah menjadikan satu terpidana kasus tipikor. "Kalau sudah putus ya tidak apa-apa, masak kita mau jahat melarang mereka saling komunikasi," lanjut Patrialis.