REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Disiplin Liga Primer Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Simon Kujiro dalam sidangnya di Jakarta, berupa larangan bermain di kompetisi LPI selama satu musim dan denda sebesar Rp25 juta.
Pemain bernomor punggung 5 asal Semarang United itu dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 101 angka 5 kode disiplin LPI. "Simon Kujiro telah melakukan tindakan sangat tidak terpuji dan merusak semangat 'fair play' serta mencederai sportivitas yang selama ini dikampanyekan LPI, yaitu telah melakukan pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan," kata Ketua Komisi Disiplin LPI Muhammad Sholeh.
Pasal itu berbunyi; "Terhadap pemain yang melakukan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan dikenakan sanksi larangan melakukan kegiatan yang terkait dengan sepakbola di lingkungan LPI sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)".
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan No: 001/KOMDIS-LPI/A/II/2011 tertanggal 2 Februari 2011 itu diambil setelah memperhatikan beberapa hal, di antaranya laporan "Match Commissioner", laporan wasit Rusdiansyah yang memimpin pertandingan antara Bogor Raya FC vs Semarang United pada 23 Januari 2011 di Bogor, dan rekaman pertandingan.
Selain itu, juga keterangan Simon Kujiro yang disampaikan dalam sidang Komisi Disiplin LPI pada 2 Februari 2011.
Menurut dia, belum pernah memperoleh kartu kuning pada pertandingan-pertandingan sebelumnya menjadi hal yang meringankan bagi pemain asal Jayapura tersebut.
"Kami memberikan hukuman minimal dengan tujuan untuk mendidik, dan tidak untuk mematikan karier si pemain," kata Muhammad Sholeh menambahkan.
Simon Kujiro dan Semarang United punya hak untuk melakukan banding bila keberatan dengan keputusan Komisi Disiplin, paling lambat dua minggu setelah keputusan ditetapkan. Bila tidak, keputusan Komisi Disiplin akan berkekuatan hukum tetap, karena LPI tidak mengenal Peninjauan Kembali (PK).