Rabu 02 Feb 2011 19:42 WIB

Diganjar 10 Tahun Penjara, Bahasyim Ajukan Banding

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 tahun dengan subsider tiga bulan penjara.

Putusan pengadilan dibacakan ketua majelis hakim, Didik Setiyo Handono, dalam sidang pembacaan vonis Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2) petang. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Didik dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (2/2).

"Terdakwa diganjar hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan penjara tiga bulan," tegas Didik.

Mendengar putusan itu, kuasa hukum Bahasyim, OC Kaligis, akan mengajukan banding dalam pekan ini. Bahasyim pun menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim tersebut. "Saya akan banding. Saya kecewa," imbuh Bahasyim dengan nada sendu.

Sebelumnya, Bahasyim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Fachrizal hukuman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta. Bahasyim didakwa dengan dua pasal sekaligus.

Bahasyim diduga menerima pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Kartini Mulyadi yang merupakan wajib pajak. Perbuatan ini diancam dengan pasal 12 huruf a, subsider pasal 12 huruf e, lebih subsider pasal 12 huruf b ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dakwaan kedua, dijerat pasal pencucian uang senilai Rp 64 miliar yang memindahkan ke dalam tujuh rekening milik istri dan anak-anaknya dengan tujuan menyembunyikan hartanya. Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement